Selasa, 10 Juni 2014
Hadits Maqbul & Hadits Mardud
Macam- Macam Hadis Ditinjau Dari Diterima Atau
Ditolaknya Menjadi Hujah
STANDAR KOMPETENSI
1.
Memahami macam- macam hadis ditinjau dari
diterima atau ditolaknya menjadi hujah
KOMPETENSI DASAR
2.1 Menjelaskan
pengertian, macam-macam, dan contoh hadis maqbul
2.2 Menjelaskan
pengertian, macam-macam, dan contoh hadis mardud
A. Hadits Maqbul pun terbagi menjadi:
1. Muhkam yaitu hadits yang tidak ada hadits lain
yang menentangnya.
2. Mukhtalaf yaitu haidts yang didapatkan ada hadits
lain yang menentangnya tetapi masih dapat digabungkan diantara keduanya.
3. Nasikh yaitu hadits yang datang kemudian isinya
menentang hadits yang semisal.
4. Rajih yaitu hadits yang dapat diterima,
kandungannya menentang hadits yang semisal yang mendahuluinya karena adanya
penyebab yang mengharuskan demikian, sedangkan menggabungkan keduanya tidak
mungkin, lawan dari rajah ialah marjuh.
B. Hadits Mardud:
Hadits yang
didalamnya tidak terpenuhi syarat-syarat shahih dan hasan.
HADITS MARDUD ini tidak dapat dijadikan hujjah dan terbagi pula
menjadi dua bagian yaitu:
a. Mardud yang disebabkan adanya
keguguran dalam isnad
(sanad)nya, terbagi menjadi lima macam :
1) MU’ALLAQ yaitu hadits yang dari awal sanadnya
gugur seorang perawi, dan termasuk ke dalam hadits mu’allaq ialah hadits yang
semua sanadnya dibuang.
2) MURSAL yaitu hadits yang dinisbatkan oleh
seorang tabi’in kepada Nabi saw.
3) MU’ADHDHAL yaitu hadits yang gugur darinya dua orang
perawi secara berturut turut.
4) MUNQATHI yaitu haidts yang gugur darinya seorang
atau dua orang perawi, tetapi tidak berturut turut.
5) MUDALLAS yaitu hadits yang terdapat keguguran
didalamnya tetapi tersembunyi, sedangkan ungkapan periwayatnya memakai istilah
‘an (dari).
i.
Contohnya dia menggugurkan nama gurunya,
lalu menukil dari orang yang lebih atas daripada gurunya dengan memakai
ungkapan yang memberikan pengertian kepada si pendengar bahwa hal itu
dinukilnya secara langsung, contoh ini dinamakan MUDALLAS ISNAD.
ii.
Adakalanya, nama gurunya tidak digugurkan, tetapi
gurunya itu digambarkan dengan sifat yang tidak dikenal, contoh
seperti ini dinamakan MUDALLAS SYUYUKH.
iii.
Adakalanya, dia menggugurkan seorang perawi
dha’if di antara dua orang perawi yang tsiqah, contoh ini dinamakan MUDALLAS
TASWIYAH.
b. Mardud karena adanya cela terbagi
menjadi empat macam :
1)
MAUDHU’ yaitu hadits
yang perawinya dusta mengenainya.
2)
MATRUK yaitu hadits
yang celanya disebabkan perawi dicurigai sebagai orang yang dusta.
3)
MUNKAR yaitu hadits
yang celanya karena kebodohan siperawinya atau karena kefasikannya.
4)
MU’ALLAL yaitu hadits
yang celanya karena aib yang tersembunyi, tetapi lahiriahnya selamat, tidak
tampak aib.
c.
Termasuk kedalam kategori tercela
ialah yang disebabkan idraj (kemasukan).
Jenis ini ada dua macam :
1)
MUDRAJ MATAN ialah hadits
yang didalamnya ditambahkan sebagian dari lafazh perawi, baik pada permulaan,
tengah-tengah atau bagian akhirnya. Adakalanya untuk menafsirkan lafazh yang
gharib (sulit) seperti yatahannatsu (yata’abbadu) yang artinya beribadah.
2)
MUDRAJ ISNAD ialah hadits
yang didalamnya ditambahkan isnadnya seperti menghimpun beberapa sanad dalam
satu sanad tanpa penjelasan.
d.
Termasuk kedalam pengertian tha’n
(cacat) ialah qalb,
yaitu hadits yang MAQLUB (terbalik) disebabkan
seorang perawi bertentangan dengan perawi lain yang lebih kuat darinya karena
mendahulukan atau mengakhirkan sanad atau matan.
e.
Termasuk pula kedalam pengertian
tha’n ialah idhthirab
yakni hadits yang MUDHTHARIB yaitu hadits yang
perawinya bertentangan dengan perawi lain yang lebih kuat dari padanya dalam
sanad, matan atau dalam kedua-duanya, padahal tidak ada murajjih (yang
menentukan mana yang lebih kuat dari pada keduanya) sedangkan menggabungkan
keduanya merupakan hal yang tidak dapat dilakukan.
f.
Termasuk kedalam pengertian tha’n (cacat)
ialah tashhif
yaitu hadits MUSHAHHAF dan tahrif (hadits MUHARRAF).
1)
Hadits MUSHAHHAF ialah cela yang ada padanya
disebabkan seorang perawi bertentangan dengan perawi lain nya yang lebih kuat
dalam hal titik.
2)
Jika ada pertentangan itu dalam hal harakat,
maka dinamakan hadits MUHARRAF.
g.
Termasuk kedalam pengertian tha’n ialah jahalah,
juga disebut ibham (misteri), bid’ah, syudzudz, dan
ikhtilath.
1)
Hadits MUBHAM ialah hadits yang didalamnya ada
seorang perawi atau lebih yang tidak disebutkan namanya.
2)
Hadits MUBTADI’ ialah jika bid’ahnya
mendatangkan kekufuran, maka perawinya tidak dapat diterima, jika bid’ahnya
menimbulkan kefasikan, sedangkan perawinya orang yang adil dan tidak menyeru
kepada bid’ah tersebut, maka haditsnya dapat diterima.
3)
Hadits SYADZ ialah hadits yang seorang
perawi tsiqahnya bertentangan dengan perawi yang lebih tsiqah darinya.
Lawan kata dari hadits syadz ialah hadits mahfuzh, yaitu hadits yang seorang
perawi tsiqahnya bertentangan dengan hadits perawi lainnya yang tsiqahnya masih
berada di bawah dia.
4)
Hadits MUKHTALATH ialah hadits yang perawinya
terkena penyakit buruk hafalan disebabkan otaknya terganggu, misalnya
akibat pengaruh usia yang telah lanjut (pikun). Hukum haditsnya dapat
diterima sebelum akalnya terganggu oleh buruk hafalannya, adapun sesudah
terganggu tidak dapat diterima.
Jika tidak dapat dibedakan antara zaman sebelum
terganggu dan zaman sesudahnya, maka semuanya ditolak
<
Silabus Hadits 11 Smtr 2, Ali & Nazil
Macam-Macam Hadis Berdasarkan Sifat Sanad
STANDAR KOMPETENSI
1.
Memahami macam-macam hadis berdasarkan sifat sanad
KOMPETENSI DASAR
1.1
Menjelaskan hadis mutasil, musnad, mu’an’an, musalsal,
‘ali dan naazil
1.2
Menunjukkan contoh-contoh hadis mutasil, musnad,
mu’an’an, musalsal, ‘ali dan naazil
HADITS DITINJAU DARI SISI JUMLAH RAWINYA
Yang dimaksud dengan jumlah perawi di sini
adalah jumlah perawi antara perawi sebuah hadits sampai kepada
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada satu jalur periwayatan, misalnya
antara Imam Bukhari sampai kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
apakah jumlah perawinya tiga, empat, atau lima. Demikian seterusnya.
A. SEDIKIT (AL
ISNAD AL ‘ALI, YANG TINGGI)
1. Definisinya
Yaitu sanad yang jumlah rawinya adalah sedikit
2. Hukumnya
Hadits ini kadang-kadang shahih, kadang-kadang
hasan dan kadang-kadang dla’if
3. Macam-macamnya
a. Ketinggian secara muthlaq
1) Definisinya
Yaitu hadits yang dekat kepada Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam
2) Contohnya
a)
Imam Ahmad berkata : “Isma’il bercerita kepada kami dari Abdul Aziz dari Anas
secara marfu’ : “Jika salah seorang dari kalian berdo’a, maka hendaklah
dia menegaskan dalam do’anya. Dan janganlah dia mengatakan : “Jika engkau
menghendaki, maka berikanlah kepadaku”. Karena sesungguhnya Allah itu tidak ada
yang memaksa-Nya”.
b)
Malik meriwayatkan dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar secara marfu’
: “Jika orang yahudi itu ketika mengucapkan salam kepadamu, dia berkata : السَّامُ عَلَيْكُمْ
(kematian tetap kepada kalian). Maka katakanlah : وَعَلَيْكَ
(dan ettap kepadamu)”.
b. Ketinggain secara nisbi
a. yaitu
kedekatanya kepada salah seorang imam dalam ilmu hadist, seperti Al
A’masy, Ibnu Juraij, Al Auza’I dan lain-lain.
Contohnya :
Imam Bukhori
berkata : “Ismail bercerita kepada kami, : “Malik bercerita kepada saya dari
Ibnu Syihab dari Humaid bin Abdurrahmaan dari Abu Hurairah secara marfu’ :
“Barang siapa yang melakukan qiamurramadhan karena beriman dan mencari ridlo
Allah, maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu “.
b. Ketinnggian
ditinjau dari sisi kedekatan kepada suatu kitab yang dijadikan
sebagai rujukan, seperti ash shohihaini. Ini ada empat
macam, yaitu :
1)
Al Muwafaqoh
a)
Definisinnnnya
Yaitu kesampaiannya
kepada salah seorang pengarang kitab, dengan tanpa melalui jalur
riwayatnya.
b)
Contohnya
Al Hafidz berkata
: “ Imam Bukhori meriwayatkan sebuah hadits dari Qutaibah dari Malik. Jika kami
meriwayatkan hadits itu darinya, maka antara kami dan Qutaibah ada delapan
rowi. Jika misalnya kami meriwayatkan hadits itu dari jalur Abul Abbas As Siraj
maka antara kami dan Qutaibah ada tujuh perowi. Maka terjadilah al muafaqoh
(persesuaian) dengan Bukhori pada gurunya, dengan diiringi ketinggian sanad.
2)
Al badal ( pengganti)
Al Hafidz
berkataa : “yaitu kesampaiannya kepada sseorang guru dari guru penulis kitab
itu. Contohnya seperti jika kami memiliki sanad hadits tersebut dari
jalur yang lain kepada Al Qo’nabi dari Malik, sehinnnngga dia menjadi pegganti
dari Qutaibah.
3) Al
Musawah (Kesamaan)
a)
definisinya
yaitu kesamaan
jumlah sanad dari seorang rowi sampai kepada akhirnya dengan sanad salah
seorang penyusun suatu kitab.
b)
Contohnya
Al Haafidz
berkata : “Seperti jika Imaam Nasai meriwayatkan sebuah hadits yang jumlah
perowinya antara dia dengan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebanyak
sebelas rawi. Kemduian kami memiliki sand hadits itu dengan sanad yang lain
kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dimnana jumlah rawinya antara
kami dengan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berjumlah sebelas juga.
Jadi kami menyamai Imam Nasai dari sisi jumlah.
4)
Al mushofahah (jabat tangan)
Yaitu jika jika
jumlah sanad kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam milik seorang
rawi itu sama dengan murid penulis suatu kitab. Al hafidz berkata : “Dalam
bentuk ini seolah-olah kami bertemu dengan Imam Nasai dan berjabatan tangan
dengannya”.
c. Ketinggian
ditinjau dari sisi keterdahuluan wafatnya seorang rawi.
Contohnya :
Ibnus Solah
berkata : “Contohnya adalah hadits yang aku riwayatkan dri seorang guru yang
bercerita kepadaku dari seseorang dari Baihaqi Al hafidz dari Hakim Abu
Abdillah Al Hafidz adalah lebih tinggi dari pada hadits yang aku riwayatkan dari
seorang guru yang bercerita kepadaku dari seseorang dari Abu Bakar Abdillah bin
Khalaf dari Hakim, walaupun kedua sanad itu sama jumlahnya. Karena Baihaqi
lebih dahulu wafat daripada Ibnu Khalaf. Karena Baihaqi meninbggal pada tahun
485,sedangkan Ibnu Khalaf wafat pada tahun 487”.
Sebab ketinggian
sanad itu adalah seperti yang dikatakan oleh As Sakhawi : “:Karena orang yang
lebih dahulu meninggal itu lebih sedikit orang yang meriwayatakan darinya,
dibanding dengan orang yang meninggal belakangan, yang banyak dipelajari oleh
orang-orang yang suka dengannya.
d. Ketinggian
ditinjau dari sisi keterdahuluan mendegarkan hadit itu.
Ibnus Sholah
berkata : “Seperti jika ada dua orang yang mendengar dari seorang guru yang
sama. Yang satu mendengar sejak sebelum enam puluh tahun dan yang kedua
mendengar sejak sebelum empat puluh tahun. Jika sana d kepada keduanya sama
jumlahnya, maka sanad kepada orang pertama adalah lebih tinggi daripada sanad
kepada orang kedua”.
B. BANYAK (AL ISNAD AN NAZIL, YANG RENDAH)
1. Definisinya
yaitu sanad yang banyak jumlah rawinya.
2. Hukumnya.
Kadang-kadang hadits ini shahih, kadang-kadang
hasan dan kadang-kadang dla’if.
3. Macam-macamnya.
Ada dua macam, yaitu kerendahan secara mutlak
dan kerendahan secara nisbi. Bagian ini merupakan kebalikan dari macam-macam
ketinggian yang sudah dijelaskan di atas.
<
Langganan:
Komentar (Atom)
