Selasa, 10 Juni 2014

Hadits Maqbul & Hadits Mardud

Macam- Macam Hadis Ditinjau Dari Diterima Atau Ditolaknya Menjadi Hujah

STANDAR KOMPETENSI
1.         Memahami macam- macam hadis ditinjau dari diterima atau ditolaknya menjadi hujah
KOMPETENSI DASAR
2.1     Menjelaskan pengertian, macam-macam, dan contoh hadis maqbul
2.2     Menjelaskan pengertian, macam-macam, dan contoh hadis mardud

A.     Hadits Maqbul pun terbagi menjadi:

1.      Muhkam yaitu hadits yang tidak ada hadits lain yang menentangnya.
2.      Mukhtalaf yaitu haidts yang didapatkan ada hadits lain yang menentangnya tetapi masih dapat digabungkan diantara keduanya.
3.      Nasikh yaitu hadits yang datang kemudian isinya menentang hadits yang semisal.
4.      Rajih yaitu hadits yang dapat diterima, kandungannya menentang hadits yang semisal yang mendahuluinya karena adanya penyebab yang mengharuskan demikian, sedangkan menggabungkan keduanya tidak mungkin, lawan dari rajah ialah marjuh.

B.     Hadits Mardud:

Hadits yang didalamnya tidak terpenuhi syarat-syarat shahih dan hasan.
HADITS MARDUD ini tidak dapat dijadikan hujjah dan terbagi pula menjadi dua bagian yaitu:

a.      Mardud yang disebabkan adanya keguguran dalam isnad

(sanad)nya, terbagi menjadi lima macam :

1)      MU’ALLAQ yaitu hadits yang dari awal sanadnya gugur seorang perawi, dan termasuk ke dalam hadits mu’allaq ialah hadits yang semua sanadnya dibuang.

2)      MURSAL yaitu hadits yang dinisbatkan oleh seorang tabi’in kepada Nabi saw.

3)      MU’ADHDHAL yaitu hadits yang gugur darinya dua orang perawi secara berturut turut.

4)      MUNQATHI yaitu haidts yang gugur darinya seorang atau dua orang perawi, tetapi tidak berturut turut.

5)      MUDALLAS yaitu hadits yang terdapat keguguran didalamnya tetapi tersembunyi, sedangkan ungkapan periwayatnya memakai istilah ‘an (dari).
                       i.      Contohnya dia menggugurkan nama gurunya, lalu menukil dari orang yang lebih atas daripada gurunya dengan memakai ungkapan yang memberikan pengertian kepada si pendengar bahwa hal itu dinukilnya secara langsung, contoh ini dinamakan MUDALLAS ISNAD.
                     ii.      Adakalanya, nama gurunya tidak digugurkan, tetapi gurunya itu digambarkan dengan sifat yang tidak dikenal, contoh seperti ini dinamakan MUDALLAS SYUYUKH.
                   iii.      Adakalanya, dia menggugurkan seorang perawi dha’if di antara dua orang perawi yang tsiqah, contoh ini dinamakan MUDALLAS TASWIYAH.

b.     Mardud karena adanya cela terbagi menjadi empat macam :


1)      MAUDHU’ yaitu hadits yang perawinya dusta mengenainya.

2)      MATRUK yaitu hadits yang celanya disebabkan perawi dicurigai sebagai orang yang dusta.

3)      MUNKAR yaitu hadits yang celanya karena kebodohan siperawinya atau karena kefasikannya.

4)      MU’ALLAL yaitu hadits yang celanya karena aib yang tersembunyi, tetapi lahiriahnya selamat, tidak tampak aib.

c.       Termasuk kedalam kategori tercela ialah yang disebabkan idraj (kemasukan).

Jenis ini ada dua macam :

1)      MUDRAJ MATAN ialah hadits yang didalamnya ditambahkan sebagian dari lafazh perawi, baik pada permulaan, tengah-tengah atau bagian akhirnya. Adakalanya untuk menafsirkan lafazh yang gharib (sulit) seperti yatahannatsu (yata’abbadu) yang artinya beribadah.

2)      MUDRAJ ISNAD ialah hadits yang didalamnya ditambahkan isnadnya seperti menghimpun beberapa sanad dalam satu sanad tanpa penjelasan.

d.      Termasuk kedalam pengertian tha’n (cacat) ialah qalb,

yaitu hadits yang MAQLUB (terbalik) disebabkan seorang perawi bertentangan dengan perawi lain yang lebih kuat darinya karena mendahulukan atau mengakhirkan sanad atau matan.

e.      Termasuk pula kedalam pengertian tha’n ialah idhthirab

yakni hadits yang MUDHTHARIB yaitu hadits yang perawinya bertentangan dengan perawi lain yang lebih kuat dari padanya dalam sanad, matan atau dalam kedua-duanya, padahal tidak ada murajjih (yang menentukan mana yang lebih kuat dari pada keduanya) sedangkan menggabungkan keduanya merupakan hal yang tidak dapat dilakukan.

f.        Termasuk kedalam pengertian tha’n (cacat) ialah tashhif

yaitu hadits MUSHAHHAF dan tahrif (hadits MUHARRAF).

1)      Hadits MUSHAHHAF ialah cela yang ada padanya disebabkan seorang perawi bertentangan dengan perawi lain nya yang lebih kuat dalam hal titik.

2)      Jika ada pertentangan itu dalam hal harakat, maka dinamakan hadits MUHARRAF.

g.      Termasuk kedalam pengertian tha’n ialah jahalah,

juga disebut ibham (misteri), bid’ah, syudzudz, dan ikhtilath.

1)      Hadits MUBHAM ialah hadits yang didalamnya ada seorang perawi atau lebih yang tidak disebutkan namanya.

2)      Hadits MUBTADI’ ialah jika bid’ahnya mendatangkan kekufuran, maka perawinya tidak dapat diterima, jika bid’ahnya menimbulkan kefasikan, sedangkan perawinya orang yang adil dan tidak menyeru kepada bid’ah tersebut, maka haditsnya dapat diterima.

3)      Hadits SYADZ ialah hadits yang seorang perawi tsiqahnya bertentangan dengan perawi yang lebih tsiqah darinya. Lawan kata dari hadits syadz ialah hadits mahfuzh, yaitu hadits yang seorang perawi tsiqahnya bertentangan dengan hadits perawi lainnya yang tsiqahnya masih berada di bawah dia.

4)      Hadits MUKHTALATH ialah hadits yang perawinya terkena penyakit buruk hafalan disebabkan otaknya terganggu, misalnya akibat pengaruh usia yang telah lanjut (pikun). Hukum haditsnya dapat diterima sebelum akalnya terganggu oleh buruk hafalannya, adapun sesudah terganggu tidak dapat diterima.
Jika tidak dapat dibedakan antara zaman sebelum terganggu dan zaman sesudahnya, maka semuanya ditolak


<

Tidak ada komentar:

Posting Komentar