Hadits Maqbul & Hadits Mardud
Macam- Macam Hadis Ditinjau Dari Diterima Atau
Ditolaknya Menjadi Hujah
STANDAR KOMPETENSI
1.
Memahami macam- macam hadis ditinjau dari
diterima atau ditolaknya menjadi hujah
KOMPETENSI DASAR
2.1 Menjelaskan
pengertian, macam-macam, dan contoh hadis maqbul
2.2 Menjelaskan
pengertian, macam-macam, dan contoh hadis mardud
A. Hadits Maqbul pun terbagi menjadi:
1. Muhkam yaitu hadits yang tidak ada hadits lain
yang menentangnya.
2. Mukhtalaf yaitu haidts yang didapatkan ada hadits
lain yang menentangnya tetapi masih dapat digabungkan diantara keduanya.
3. Nasikh yaitu hadits yang datang kemudian isinya
menentang hadits yang semisal.
4. Rajih yaitu hadits yang dapat diterima,
kandungannya menentang hadits yang semisal yang mendahuluinya karena adanya
penyebab yang mengharuskan demikian, sedangkan menggabungkan keduanya tidak
mungkin, lawan dari rajah ialah marjuh.
B. Hadits Mardud:
Hadits yang
didalamnya tidak terpenuhi syarat-syarat shahih dan hasan.
HADITS MARDUD ini tidak dapat dijadikan hujjah dan terbagi pula
menjadi dua bagian yaitu:
a. Mardud yang disebabkan adanya
keguguran dalam isnad
(sanad)nya, terbagi menjadi lima macam :
1) MU’ALLAQ yaitu hadits yang dari awal sanadnya
gugur seorang perawi, dan termasuk ke dalam hadits mu’allaq ialah hadits yang
semua sanadnya dibuang.
2) MURSAL yaitu hadits yang dinisbatkan oleh
seorang tabi’in kepada Nabi saw.
3) MU’ADHDHAL yaitu hadits yang gugur darinya dua orang
perawi secara berturut turut.
4) MUNQATHI yaitu haidts yang gugur darinya seorang
atau dua orang perawi, tetapi tidak berturut turut.
5) MUDALLAS yaitu hadits yang terdapat keguguran
didalamnya tetapi tersembunyi, sedangkan ungkapan periwayatnya memakai istilah
‘an (dari).
i.
Contohnya dia menggugurkan nama gurunya,
lalu menukil dari orang yang lebih atas daripada gurunya dengan memakai
ungkapan yang memberikan pengertian kepada si pendengar bahwa hal itu
dinukilnya secara langsung, contoh ini dinamakan MUDALLAS ISNAD.
ii.
Adakalanya, nama gurunya tidak digugurkan, tetapi
gurunya itu digambarkan dengan sifat yang tidak dikenal, contoh
seperti ini dinamakan MUDALLAS SYUYUKH.
iii.
Adakalanya, dia menggugurkan seorang perawi
dha’if di antara dua orang perawi yang tsiqah, contoh ini dinamakan MUDALLAS
TASWIYAH.
b. Mardud karena adanya cela terbagi
menjadi empat macam :
1)
MAUDHU’ yaitu hadits
yang perawinya dusta mengenainya.
2)
MATRUK yaitu hadits
yang celanya disebabkan perawi dicurigai sebagai orang yang dusta.
3)
MUNKAR yaitu hadits
yang celanya karena kebodohan siperawinya atau karena kefasikannya.
4)
MU’ALLAL yaitu hadits
yang celanya karena aib yang tersembunyi, tetapi lahiriahnya selamat, tidak
tampak aib.
c.
Termasuk kedalam kategori tercela
ialah yang disebabkan idraj (kemasukan).
Jenis ini ada dua macam :
1)
MUDRAJ MATAN ialah hadits
yang didalamnya ditambahkan sebagian dari lafazh perawi, baik pada permulaan,
tengah-tengah atau bagian akhirnya. Adakalanya untuk menafsirkan lafazh yang
gharib (sulit) seperti yatahannatsu (yata’abbadu) yang artinya beribadah.
2)
MUDRAJ ISNAD ialah hadits
yang didalamnya ditambahkan isnadnya seperti menghimpun beberapa sanad dalam
satu sanad tanpa penjelasan.
d.
Termasuk kedalam pengertian tha’n
(cacat) ialah qalb,
yaitu hadits yang MAQLUB (terbalik) disebabkan
seorang perawi bertentangan dengan perawi lain yang lebih kuat darinya karena
mendahulukan atau mengakhirkan sanad atau matan.
e.
Termasuk pula kedalam pengertian
tha’n ialah idhthirab
yakni hadits yang MUDHTHARIB yaitu hadits yang
perawinya bertentangan dengan perawi lain yang lebih kuat dari padanya dalam
sanad, matan atau dalam kedua-duanya, padahal tidak ada murajjih (yang
menentukan mana yang lebih kuat dari pada keduanya) sedangkan menggabungkan
keduanya merupakan hal yang tidak dapat dilakukan.
f.
Termasuk kedalam pengertian tha’n (cacat)
ialah tashhif
yaitu hadits MUSHAHHAF dan tahrif (hadits MUHARRAF).
1)
Hadits MUSHAHHAF ialah cela yang ada padanya
disebabkan seorang perawi bertentangan dengan perawi lain nya yang lebih kuat
dalam hal titik.
2)
Jika ada pertentangan itu dalam hal harakat,
maka dinamakan hadits MUHARRAF.
g.
Termasuk kedalam pengertian tha’n ialah jahalah,
juga disebut ibham (misteri), bid’ah, syudzudz, dan
ikhtilath.
1)
Hadits MUBHAM ialah hadits yang didalamnya ada
seorang perawi atau lebih yang tidak disebutkan namanya.
2)
Hadits MUBTADI’ ialah jika bid’ahnya
mendatangkan kekufuran, maka perawinya tidak dapat diterima, jika bid’ahnya
menimbulkan kefasikan, sedangkan perawinya orang yang adil dan tidak menyeru
kepada bid’ah tersebut, maka haditsnya dapat diterima.
3)
Hadits SYADZ ialah hadits yang seorang
perawi tsiqahnya bertentangan dengan perawi yang lebih tsiqah darinya.
Lawan kata dari hadits syadz ialah hadits mahfuzh, yaitu hadits yang seorang
perawi tsiqahnya bertentangan dengan hadits perawi lainnya yang tsiqahnya masih
berada di bawah dia.
4)
Hadits MUKHTALATH ialah hadits yang perawinya
terkena penyakit buruk hafalan disebabkan otaknya terganggu, misalnya
akibat pengaruh usia yang telah lanjut (pikun). Hukum haditsnya dapat
diterima sebelum akalnya terganggu oleh buruk hafalannya, adapun sesudah
terganggu tidak dapat diterima.
Jika tidak dapat dibedakan antara zaman sebelum
terganggu dan zaman sesudahnya, maka semuanya ditolak
<
Tidak ada komentar:
Posting Komentar